Mengenal Hukum Islam Indonesia
Hai sahabat/i, Gender dapat dikaitkan dengan masalah hukum Islam, yang mana dengan mengatasnamakan gender hal-hal yang hanya boleh dilakukan oleh laki-laki berarti juga boleh dilakukan oleh perempuan, dan apa yang berhak diterima laki-laki juga berhak diterima oleh perempuan. Sebenarnya gender adalah kesetaraan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, yang mana tidak menyalahi aturan yang berlaku dalam hukum islam, karena islam sudah mengatur dalam hal apa saja laki-laki dan perempuan memiliki kesamaan, dan dalam hal apa saja antara laki-laki dan perempuan memiliki porsi yang berbeda.
Hukum islam di indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagainya ditaati oleh umat islam di negara ini. Hukum islam masuk ke indonesia yang menurut sebagian kalangan telah berlangsung sejak abad VII atau VIII M. Sementara itu, hukum barat baru diperkenalkan oleh VOC pada awal abad XVII M.
Kesetaraan gender berarti penerimaan martabat kedua jenis kelamin dalam ukuran yang setara. Laki-laki dan perempuan mempunyai hak-hak yang setara dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, hukum, politik, bebas memilih profesi, pendidikan, dan sebagainya. Di dalam relasi keluarga (rumah tangga), harus setara pula dalam mengadakan perjanjian perkawinan atau mengakhirinya, memiliki hak dan kewajiban yang sama, mengatur hartanya bersama, dan mengurus anak-anaknya bersama pula.
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa seseorang dalam menilai apakah kedudukan dan hak-hak perempuan sudah sejajar atau tidak akan sangat bergantung pada kenyataan apakah diuntungkan oleh sistem yang ada atau tidak. Begitu pula dalam menilai KHI, terlebih jika menggunakan struktur relasi gender dengan kacamata fiqih kalsik, sehingga terkesan berat sebelah dalam menilai seberapa jauh ketidakadilan gender tersebut.
Contoh studi kasus Hukum Islam Indonesia
Seperti yang dijelaskan diatas, Hukum Islam yang ada di Indonesia dibuat agar adanya keadilan untuk berbagai kasus, salah satunya bagaimana menyelesaikan problematik nusyuz agar tidak terjadi perceraian?
Penyelesaian : menyarankan kepada keluarga muslim agar selalu mengedepankan asas perdamaian dengan pertimbangan psikologis, melihat mafsadat dan manfaat tentang bagaimana saling menerima dan saling memaafkan.