Fiqih Perempuan

Pengertian Fiqih

Hai sahabat/i.. kali ini kita bahas tentang Fiqih Perempuan nih, Fiqih itu sendiri adalah sebuah produk khazanah intelektual peradaban Islam yang sangat berharga. Fiqih menawarkan sebuah jawaban yang beragam terhadap berbagai fenomena kehidupan masyarakat baik dalam peribadatan maupun muamalah.

Fiqih dibangun atas lima dasar yaitu:

  1. Segala sesuatu tergantung pada niatnya.
  2. Keyakinan tidak bisa dihilangkan sebab keraguan
  3. Masyaqqot / kesulitan menarik kemudahan
  4. Madlarrat harus dihilangkan
  5. Kebiasaan bisa dijadikan hukuman

Fiqih merupakan salah satu disiplin keilmuan inti dalam kajian keislaman yang mana didalamnya berisi tentang keislaman yang sejajar dengan disiplin ilmu lainnya seperti tafsir, hadits, tasawuf, falsafah, tarikh. Oleh karena itu, tidak lengkap seseorang itu berbicara tentang ajaran islam tanpa melibatkan fiqih. Pada dasarnya fiqih didefinisikan sebagai “ilmu untuk mengetahui kumpulan-kumpulan dari berbagai aturan hukum syara’ yang berkenaan dengan perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalil terperinci”.

Sosio Historis Pengembangan Fiqih Madzhab

  • Periode Risalah

Pada periode Nabi Muhammad SAW ini, sumber hukum islam yang utama yaitu Al-qurán masih dalam proses turun yang memakan waktu kurang lebih 23 tahun (tepatnya 22 tahun, 2 bulan, 22 hari). Berdasarkan wahyu yang dturunkan Nabi Muhammad SAW menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat Islam waktu itu.

  • Periode Khulafaur Rasyidin (11-41H)

Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammd SAW sampai Muáwiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H/661M. Sumber fiqih pada periode ini, disamping Al-Qurán dan sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad dilakukan ketikan persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dan nash.

  • Periode Awal Pertumbuhan Fiqih

Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqih sebagai salah satu disiplin ilmu dalam islam.

  • Periode Keemasan

Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang. Perkembangan pemikiran ini tidak hanya dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.

  • Periode Tahrir, Takhrij, dan Tarjih dalam Madzhab

Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Yang dimaksudkan dalam tahir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas, dan mengulas pendapat para imam mereka.

  • Periode kemunduran 

Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. Sampai munculnya Majalah al-Ahkam al- Ádliyyah (hukum perdata kerajaan turki usmani) pada 26 Sya’ban 1293. Perkembangan fiqih periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqih yang semakin manurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqih dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta.

  • Periode Pengodifikasian Fiqih

Periode ini dimulai sejak munculnya Majalah al-Adliyyah sampai sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqih pada masa ini semakin berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam memiliki kodifikasi hukum tertentu dan dalam mazhab tertentu pula. Munculnya upaya pengkodifikasian berbagai ilmu fiqih yang tidak terikat sama sekali dalam mazhab fiqih tertentu.

Contoh Studi Kasus fiqih perempuan

Ada banyak contoh kasus yang berkaitan dengan fiqih perempuan, salah satunya adalah Siapa wali nikah bagi kaum perempuan yang hendaknya melaksanakan pernikahan?

Penyelesaiannya adalah urutan kedudukan kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain berdasarkan erat tidak susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita :

  • Kelompok pertama adalah kerabat laki-laki garis lurus ke atas, yakni : ayah, kakek dari pihak dan seterusnya.
  • Kelompok kedua adalah kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan anak laki-laki mereka.
  • Kelompok ketiga adalah kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara laki-laki seayah dan keturunan anak laki-laki mereka
  • Kelompok keempat adalah saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, keturunan anak laki-laki mereka.
LihatTutupKomentar