Oleh : Iqbal Dwi Raharjo*
Sudah 1 tahun pandemi
Covid-19 menjadi permasalahan yang membuat dunia kacau. Tak terlepas pula
Indonesia. Mulai dari pernyataan dari kemenkes di awal hebohnya Covid-19 Di
Wuhan tidak akan masuk ke Indonesia. Sampai isu isu konspirasi yang dulu di
tahun 2020 sempat viral. Semuanya merupakan lika liku dan pengalaman kita
bagaimana hidup di tengah pandemi yang memaksa kita untuk survive dan mematuhi
aturan aturan yang baru.
Kemudian munculah
istilah Herd Immunty. Yang sebenarnya sudah canangkan dan viral sejak tahun
2020. Apa itu Herd Immunity ? Dikutip
dari situs WHO Indonesia (Herd Immunity), yang juga dikenal sebagai ‘kekebalan
populasi’, adalah konsep yang digunakan untuk imunisasi, di mana suatu populasi
dapat terlindung dari virus tertentu jika suatu ambang cakupan imunisasi
tertentu tercapai. Kekebalan kelompok tercapai dengan cara melindungi orang
dari virus, bukan dengan cara memaparkan orang terhadap virus tersebut.
Vaksin melatih sistem imun kita untuk menciptakan protein yang dapat melawan
penyakit, yang disebut ‘antibodi’, seperti jika kita terpapar pada suatu
penyakit, tetapi perbedaan pentingnya adalah bahwa vaksin bekerja tanpa membuat
kita sakit. Orang yang telah diimunisasi terlindung dari penyakit yang
bersangkutan dan tidak dapat menyebarkannya, sehingga memutus rantai penularan.
Pemerintah telah
memulai program vaksinasi Covid-19 pada 13 Januari 2021, dengan Presiden Joko
Widodo sebagai penerima suntikan pertama. Pemerintah menargetkan vaksinasi
Covid-19 mencakup 181,5 juta warga berusia di atas 18 tahun, dan berlangsung
hingga Maret 2022. Program yang bertujuan membentuk kekebalan kelompok (herd
immunity) terhadap virus corona itu, membutuhkan setidaknya 426 juta dosis
vaksin. Pada tahap awal, vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin corona buatan
Sinovac Life Science, perusahaan farmasi asal Cina. Vaksin Sinovac telah
mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM).
Indonesia menjadi salah
satu negara AMC92 (Advance Market Commitment) dalam COVAX Facility yang
berkesempatan mendapatkan vaksin gratis untuk memenuhi kebutuhan vaksin bagi
20% dari total populasi, sekitar 54 juta orang.
Pengiriman vaksin COVAX Facility akan dilakukan secara bertahap yaitu 3% pada
kuartal pertama tahun 2021 dan secara proporsional kepada negara AMC92. Hingga
saat ini, terdapat 17 portofolio kandidat vaksin dalam COVAX Facility. Delapan
di antaranya sudah memasuki tahap uji klinis pada manusia, termasuk vaksin
AstraZaneca, Moderna, dan Novavax.
Vaksin corona yang menurut rencana Pemerintah RI akan dipakai di program
vaksinasi Covid-19 adalah Vaksin Sinovac, Vaksin AstraZaneca, Vaksin Moderna,
Vaksin Novavax, Vaksin Pfizer, dan Vaksin Sinopharm.
Meskipun begitu kita
juga mempunyai Hak untuk memilih di Vaksin atau tidak. Kalaupun jika ada orang
tidak mau divaksin, jangan sampai melakukan hal hal yang tidak seharusnya
menghalangi dan memprovokasi kemasyarakat tentang isu isu yang buruk tentang
vaksinasi. Ya, Mau tidaknya kembali lagi dengan Hak pribadi masing seperti
dijelaskan dalam undang-undang republik indonesia NOMOR 36 TAHUN 2009 Tentang
Kesehatan BAB 3 Pasal 5 yang isinya
1.
Setiap orang
mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang
kesehatan.
2.
Setiap orang
mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan
terjangkau.
3.
Setiap orang
berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan
kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Singkat Kata, Sudahi saling
salah salah menyalahkan, Mari fokus saling membantu dipandemi ini. Memang anda
tidak merasakan bagaimana relawan terjun langsung ke masyarakat. Setidaknya ada
rasa care ke masyarakat yang terdampak.
*Penulis adalah Ketua 2 Bidang Eksternal UKM Garank Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.