Hukum Islam yang Mengikuti Zaman, atau Zaman yang Mengikuti Hukum Islam?

Oleh : Dedi Mujahidin

Perkembangan zaman tidak bisa kita prediksi, melesat bak anak panah. Tidak bisa kita pungkiri manusia yang tidak bisa mendinamisasi zaman, akan tergerus oleh zaman. Bahkan bisa dikatakan “ manusia ketinggalan zaman”.

Ditengah gencar-gencarnya teknologi dan didukung dengan kemajuan zaman, hukum mudah dipermainkan oleh manusia. Terkhusus hukum bagi orang-orang yang ber-uang. Bak membeli gorengan di pinggir jalan, renyah, murah meriah. Itulah yang terjadi.

Sebagai manusia yang beragama, seyogyanya harus mempertebal keilmuan dan keimanan. Terkhusus umat islam, janganlah seperti daun kering yang berserakan, mudah dikumpulkan, sulit diikat dan mudah terbakar.

Dalam moraref atau portal akademik Kementrian Agama dalam tulisan bertajuk Asas-asas Hukum Kewarisan dalam Islam karya M Naskur, ulama’
menyepakati ada 4 sumber hukum islam :

1.        Al –Qur’an

2.        Hadist

3.       Ijma’  (Kesepakatan para ulama’)

4.       Qiyas (Menyamakan Hukum

Al –Qur’an adalah kalam Allah subhanahu wata’ala yang
diwahyukan kepada Nabi Muhammad sallahu ‘alaihi wasallam. Sebagai sumber utama
hukum dalam agama islam. Didalam Al – Qur’an sendiri terkandung tiga macam
hukum.

1.      Hukum I’tiqodiah, yakni hukum yang berisi tentang I’tiqod (keyakinan/ kepercayaan) terhadap rububiyah Allah SWT. Seperti apapun zamannya hukum ini paten, tidak bisa diperdebatkan.

2.      Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang bersifat moralitas, budi pekerti,adab, sopan santun.

3.      Hukum Amaliah, hukum yang bersifat praktek/empiris, tata cara dalam ber’amal. Seperti sholat, zakat, puasa dan amaliah lainnya.

Nah, Hukum yang mengalami banyak perselihan pendapat/perdebatan adalah Hukum amaliah. Disini pula beberapa ulama berbeda fatwa, tergantung kondisi zaman. Maka dengan adanya empat madzhab, umat islam bisa memilih fatwa ulama yang hadir sebagai solusi (yuridis) dan harus mencakup
semua lapisan.

Jika kemudian muncul pertanya’an, Masih relevankah Hukum Islam? Hukum Islam dan Islam Relevan disetiap zaman. Sesuai dengan Hadist Nabi :  Al-Islamu Shalihun li kulli zaman wa al-makan

Singkat kata, sebagai manusia, sebagai mahasiswa, dan sebagai kader PMII adalah bagaimana cara menyikapi perbeda’an. Kita boleh lentur, tapi tidak luntur.

LihatTutupKomentar