Penyerahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh tim penyusun RUU KUHP untuk kemudian dapat disahkan sebagai undang-undang dilakukan dengan waktu yang relatif singkat, menjadi suatu hal yang patut menjadi perhatian bersama. Tak luput dari perhatian seksama, PMII Kota Malang dengan mengemban tugas moril sebagai kaum intelektual turut mempersoalkan RKUHP yang memiliki jumlah pasal sebanyak 632 itu, mengingat KUHP merupakan acuan dari semua peraturan tindak pidana di Indonesia maka seyogyanya memang harus memuat prinsip pidana yang komprehensif, bukan malah memuat kerancuan pada pasal yang dimuatnya.
RKUHP diciptakan untuk memenuhi asas legalitas sehingga mampu memberi kejelasan terkait penegakan hukum di Indonesia, termasuk diantaranya adalah pengaturan terhadap tindak pidana seperti penipuan, korupsi, hingga menyangkut terkait kekerasan seksual, membuat RKUHP ini harus memiliki ketetapan hukum yang kuat dan jelas. Namun, ternyata tak berbanding lurus dengan proses pembahasannya yang minim partisipasi, banyak pakar yang telah menyoroti masalah yang bakal muncul dan mengkhawatirkan tentang substansi dari RKUHP ini.
Pasal-pasal yang kontroversial menjadi polemik dan menimbulkan permasalahan di dalam masyarakat, terlebih pada pasal yang menyangkut tentang kebebasan berpendapat.
Foto: perserta diskusi RKUHP PMII Kota malang |
Melalui kajian yang dilaksanakan oleh PC PMII Cabang Kota Malang pada Senin, 11 Juli 2022 jam 19.00 WIB melalui aplikasi Zoom diharapkan mampu membuka pengetahuan kader PMII, mahasiswa, serta masyarakat pada umumnya untuk sadar tentang permasalahan yang terjadi di sekitar sehingga dapat menjadi korelasi substansial terhadap pemuatan pasal di dalam RKUHP.
Ketua umum PMII Kota Malang, Sahabat Sa’i, menyatakan bahwa agenda diskusi terkait penting untuk mengawali suatu gerakan sosial, sehingga mengundang pembicara yang ahli di bidang terkait. Pertama adalah Otman Ralibi dari LBH PWNU Jatim yang memberikan pendapat secara umum tentang RKHUP yang disusun oleh tim penyusun RUU KUHP ini dinilai tengah memiliki beberapa pasal yang kontradiktif terhadap prinsip mahasiswa atau organisasi mahasiswa secara umum sebagai pihak ekstra parlementer, hal ini juga yang kemudian ditelaah lebih lanjut oleh Mahrus Ali selaku pembicara kedua yang secara spesifik membahas beberapa pasal yang dinilai kontradiktif dengan Undang-Undang diatasnya sebagaimana asas di dalam hukum memiliki sifat lex superior derogat legi inferiori .
Mahrus Ali sebagai ahli hukum pidana dan akademisi Universitas Islam Indonesia mencontohkan pasal yang kontradiksi tersebut yakni pada pasal 256 RKUP yang berbunyi “setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demontrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda pling banyak kategori II”, hal ini dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 34 yang seharusnya menjadi kewajiban negara.
Di samping itu, ide untuk membuat RKUHP yang diperbarui ini sejatinya sudah disampaikan melalui Seminar Hukum Nasional I di Semarang, Jawa Tengah, pada 1963 silam dengan alasan utama untuk merumuskan RKUHP sebagai bentuk pengganti dari KUHP yang merupakan hukum buatan Pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda.
Sumber KUHP tidak lain adalah produk hukum dari Belanda yang bernama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie, kitab hukum tersebut disahkan melalui Staatsblad pada 1915 nomor 732 dan mulai berlaku di seluruh wilayah Hindia-Belanda sejak Tanggal 1 Januari 1918. Karena pembuatan KUHP dilakukan pada masa kolonial, maka pasal yang ada di dalam KUHP pun dibuat untuk kepentingan Pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda dan kurang relevan apabila digunakan kepada masyarakat Indonesia pasca kemerdekaan.
Saat ini pemerintah melalui tim penyusun RUU KUHP telah secara resmi menyerahkan draf RKUHP kepada Komisi Tiga DPR agar dapat disahkan melalui proses legislasi, sementara publik baru mengetahui terkait adanya pasal-pasal yang bermasalah dalam draf RKUHP tersebut yang jumlahnya ditaksir lebih dari 25 poin pembahasan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh KEMENKUMHAM pada 25 Mei 2022 lalu, Komisi III DPR lantas menyatakan telah menyetujui 14 poin krusial dalam RKUHP tersebut dan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Keputusan itu membuat langkah selanjutnya dalam pembahasan RKUHP adalah tahap Pembicaraan Tingkat II serta pengesahan saat Rapat Paripurna.
Pemerintah bersama Komisi III DPR berencana menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Juli 2022 mendatang. Akan tetapi, sampai saat ini draf terakhir pembahasan RKUHP masih menjadi misterius. Persoalan keterbukaan ini yang membuat masyarakat kecewa sebab apabila RKUHP disahkan bersamaan dengan sejumlah pasal yang dianggap bermasalah maka akan berdampak bagi masyarakat secara umum, terlebih pada jadwal pembahasan lanjutan terkait RKUHP sampai saat ini masih tidak memiliki kejelasan.
*Penulis merupakan aktivis PMII kota Malang