NEGERI PARA PEMIMPIN. RAKYAT BISA APA ?

NEGERI PARA PEMIMPIN. RAKYAT BISA APA ?






TEAMRATAMA.COM
Hari ini 06/04/2020, kata yang layak kita ucapakan hari ini adalah Rakyat Bisa apa, di mana bumi pertiwi di gempar risaukan dengan Dengan datang nya Virus Corona yang datang bak Malaikat pencabut nyawa.


Keberadaan nya seakan akan siapa yang keluar rumah akan mati, siapa yang sekolah akan mati, siapa yang mencari penghasilan akan mati dan sebagainya.


maka dari itu bagus sekali Pemerintah dengan mentri mentri di bawah nya secepat kilat merespon hal ini dengan mencoba segala hal baik dalam bentuk aturan perundang undangan, perpu , perda dan sebaigainya untuk mengatisipasi rakyat nya agar tidak ketemu dengan Malaikat maut yang datang heheheh. 


Apa jangan – jangan datang nya si
malaikat maut tadi (CORONA) sebagaian kecil pun di buat alat penerapan percobaan pesanan kebijakan kebijakan baru heheh.
Semoga saja saya tidak Su’udzon.hehehe


Angggap saja Virus Corona adalah imigran lama tapi dalam bentuk beda , bukan orang china saja yang berhamburan di negeri kita hari ini ada imigran baru yang nama nya COVID-19 HEHE . Sudah lah mari kita evaluasi bersama sebagai warga negara pribumi asli bukan imigrasi ini


Yang seharus nya kita merdeka di negri nya sendiri bukan malah merasa asing Tanah air nya sendiri. dari sini saya teringat petuah Tan Malaka pada Tahun 1948 di waktu Indonesia merdeka Namun Masih di jajah dengan berjalan nya linggar jati dan Renvill.


” SUDAH TERPINGGIT KITA TERDESAK DI NEGERI KITA SENDIRI”.


Eh Ternyata selain bangsa kita di gemparkan dengan Malaikat maut yang dalam bentuk (CORONA) di atas . ada Hal yang sangat bahaya pula bagi rakyat pribumi khusus nya Murba (buruh , tani , Tkw/Tki dll).


Baca juga :https://www.teamratama.com/2020/04/idea-teknilogi-sebagai-solusi.html




Apa itu ? 
Jawaban nya OMNIBUS LAW, RUU Cipta lapangan Kerja yanf kini di ganti nama menjadi cipta kerja.


Berisi 1028  halaman yang membahas tentang peningkatan ekosistem investasi, ketenagakerjaan, hingga jaminan sosial.


Dan berikut :


5 Aturan Omnibus Law Cipta Kerja yang Dianggap Rugikan Pekerja


1.Upah Minimum Kota atau Kabupaten Terancam Hilang.


Dalam pasal 88C draft RUU tersebut berbunyi; Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Ayat (2) dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum sebagaimana disebut di atas merupakan upah minimum provinsi (UMP).


Dengan kata lain, aturan ini memungkinkan skema pengupahan dengan meniadakan upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), dan menjadikan UMP sebagai satu-satunya acuan besaran nilai gaji.


2. Besaran Pesangon PHK Berkurang


Pemerintah memangkas besaran pesangon yang wajib dibayarkan pengusaha jika melakukan pemutusan hubungan kerja phk. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan ada plus minus dalam perubahan aturan yang ada di draf RUU Cipta Kerja ini.


3.  Hapus Cuti Haid Bagi Perempuan


Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ini pula  mengubah sejumlah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Di antara perubahan itu adalah menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 93 huruf a.


Selain itu, RUU sapu jagat ini juga menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b).


4.  Nasib Outsourcing Semakin Tak Jelas


Aturan ini menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengatur tentang pekerja Outsourcing.


Adapun Pasal 64 UU Ketenagakerjaan berbunyi; Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.


Selanjutnya, Pasal 65 mengatur; (1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.


Ayat (2) mengatur; pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut: dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan. 


merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.


5.  Pekerja Bisa Dikontrak Seumur Hidup


RUU Cipta Kerja ini bakal menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di antaranya berisi ketentuan PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.


Itu sekilas data dan fakta yang saya baca dan dapat isi dari marabahaya yang sangat Bahaya bagi rakyat Terkhusus kaum bawah pribumi pertiwi ini. dan saya kira masih banyak hall yang ada di dalam nya yang tidak dapat saya tulus semua di sini.


Nah sebagai warga negara yang baik dan sehat akal , jasamani , dan rohani, sudah seharus nya kita menyuarakan ketidak sepakatan kita dengan kedua bahaya besar yang di alami bangsa ini hari ini dengan tingkah laku PEMIMPIN NEGARA kita ini.


Jika kita tak boleh dianggap radikal, supersiv, dan lain lain menyuarakan ini. maka pertanyaan waras nya , Lo kita kita ini rakyat bapak/ibu Pemerintah. toh Itu semua nantinya yang akan merasakan nya. lo kira kita sampag apa heheh di buang jika sudah tak berguna . hehehe


Nah ini Terakhir Pandai dan cerdas nya PEMIMPIN Negeri kita ini. Datang imigran dengan nama identitas COVID-19 dengan kata lain Malaikat bak pencabut nyawa yang bernama CORONA.


Menjadi bak Ujan emas Bagi Pemimpin Bangsa untuk mengesahkan RUU tesebut , dengan kata lain sangat berharga dan berguna serta pas banget ni hehe, untuk di jadikan alat untuk membungkam rakyat yang membara di bawa dengan tangisan bangsa nya yang ketakutan atas CORONA dan jiwa yang Gelisan dan resag atas RUU Kontroversi Omnibus law ini.


Contoh simpel ya memang asumsi yang di bangun bagus karena pinternya media di negeri ini dan pemain nya hehe kembali ke contoh simple oke kita bersama MARI MENCEGAH PENYEBARAN MALAIKAT MAUT (CORONA) dengan kebijakan berbagai macam.


Instansi Pendidikan mulai TK/sederajat, Sd/sederajad, Smp/sederajad, Sma/ sederajat, Ponpes madin/ sederajad, Sampai Universitas, tak tak lepas Instansi Pekerjaan baik negeri/swasta.


Ya memang keren kami aku pak/buk hehehe, Dan gile nya lagi DPRI mau melanjutkan Pembahasan dan Pengesahan RUU OMNIBUSLAW oleh Pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani dan kawan kawan.


Padahal pak/buk Pemerintah diwakili mentri dan jajaran nya serta Mabes Polri Mengeliarkan maklumat bahwa.


KITA BERSAMA DI RUMAH SAJA ,BATASI JARAK , BELAJAR DI RUMAH, IBADAH DI RUMAH DAN KERJA DI RUMAH SAJA . DLL


Lo lucu ya di NEGERI PARA PEMIMPIN , RAKYAT BISA APA ?




link lanjutan : https://www.teamratama.com/2020/03/demokrasi-kita-konservatif-liberal.html






SEKIAN.








TEAMRATAMA


PENULUS/RED ( ZA)
EDITOR (AA)



LihatTutupKomentar