Apakah OMEK itu organisasi terlarang?


           oleh : Ahmad Zaqi Azkal Azkiak


Dalam postingan kali ini Teamratama.com akan berbincang tentang apa yang sering kali menjadi isu sektoral , dan parah nya hal ini pun tak jarang muncul kesalahan presepsi baik pada diri individu mahasiswa maupaun organisasi internal kampus, yang memanggap organisasi ekstra kampus itu semi parpol dan organ berpolitik. padahal tak bisa munafik orang yang mengatakan hall tersebut pun juga bahasanya politis banget kan ?. menganggap di luar nya buruk.

di dapat dari wawancara singkat Teamratama.com pada salah seorang  kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) unikama berikut.

baca juga :https://www.teamratama.com/2020/03/demokrasi-kita-konservatif-liberal.html

padahal setiap organisasi pun Omek ( organisasi ekstera kampus ) pasti akan mempunya  landasan konsitusional Ad/art, dan sangat di yakinkan tidak akan ada organisasi mengajarkan pada angota nya tentang kejahatan, kemunafikan , dan tidak cinta tanah air dan bangsa.

mungkin hanya arah gerak dan proses penjalanan organisasi nya yang berbeda , bicara tujuan tetap akan sama sebagai benteng agama, bangsa, dan negara dsb, sebagai mana kata salah satu tokoh  ” banyak jalan menuju roma”. tutur nya

selaharus nya kita menerapkan sifat toleransi , dan saling beriringan dalam melaksanakan kebaikan baik di internal kampus maupun eskternal kampus. lanjut nya

sehingga tak sedikit pula atas hal diatas kedua nya sama sama terbangun stigma negatif . padahal sama mahasiswa nya kan ? , dan tak jarang ada statmen dan pertanyaan  Apakah OMEK itu organisasi terlarang?

Organisasi terlarang di Indonesia itu hanya PKI. tidak mungkin organisasi yang berbasis keagamaan dan nasionalisme itu dilarang. Kalau ada yang melarang OMEK berarti menentang Pancasila yang jelas mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa dan Persatuan Indonesia. Pelarangan OMEK itu melanggar hak kebebasan berserikat dan prinsip kebebasan akademik dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 26/DIKTI/2002
aturan ini hanya menentukan bahwa OMEK tidak boleh membuka sekretariat di dalam kampus, dan tidak boleh melakukan aktivitas politik praktis di kampus. Nyatanya OMEK memang tidak membuka sekretariat di kampus, dan ini memang harus dipertahankan biar tetap bisa punya ruang kebebasan untuk mengembangkan intelektualitas dan kreativitas tanpa dicampuri kepentingan negara dan kampus

Omek kan bukan partai politik. Kegiatannya pelatihan, kajian, diskusi, dan pengabdian. Belum lagi kalo bertanya apa sih politik praktis itu? Kalau diartikan sebagai kegiatan kampanye untuk pemilihan tertentu ( misalnya Dekan, Rektor, BEM, DPM, HMJ) bukankah selama ini juga dilakukan di dalam kampus baik intra maupun ekstra kampus, bukan saja oleh mereka yang menyatakan anti OMEK tetapi bahkan oleh para dosen dan pejabat kampus.

Intinya sih baik Organisasi Intra maupun Ekstra sama-sama baiknya. Apalagi kalau diikuti dua-duanya. Keduanya tidak saling bertentangan dan gak ada yang bermasalah. Yang bermasalah itu kalau udah melarang, maka kata yang pas mari kita belajar dan cari tau bersama baik secara aturan perundang undangan maupun intropeksi diri bersama.


pesan singkat , jangan sibuk meributkan orang lain, mari kita koreksi diri kita sendiri lebih awal 


link lanjut : https://www.teamratama.com/2020/03/kuliah-online-di-dinilai-memperlemah.html






Teamratama


editor ( sf/wh)

LihatTutupKomentar